Inovasi dari Kota Pariaman: RAKEBUM, Ruang Konsultasi Terarah yang Menyulap BUMDes Menjadi Badan Usaha Berkelas!
PARIAMAN, SUMBAR – Di tengah tuntutan agar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bertransformasi menjadi entitas bisnis yang legal, profesional, dan berdaya saing, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kota Pariaman menghadirkan terobosan inspiratif: RAKEBUM (Rabu Ketemu BUMDes).
Bukan sekadar pertemuan rutin, RAKEBUM adalah forum sharing dan konsultasi terbuka yang diselenggarakan setiap hari Rabu, mulai pukul 09.00 WIB di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Pariaman. Program ini menjadi bukti nyata komitmen TPP dan DPMD dalam mengakselerasi kemandirian ekonomi desa.
Dari Informalitas Menuju Solusi Konkret
Filosofi RAKEBUM adalah menyediakan wadah konsultasi yang bersifat informal tetapi sangat terarah. Desa-desa dapat membawa langsung "PR" atau permasalahan spesifik BUMDes mereka—mulai dari legalitas, manajemen usaha, hingga strategi pemasaran—dan mendapatkan solusi konkret di tempat.
Siapa di balik layar RAKEBUM?
- Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kota Pariaman yang digawangi oleh Nurhadini, SE Selaku TAPM PIC BUMDES, sebagai Pendamping Teknis, fasilitator dan pemecah masalah strategis di lapangan
- Pejabat Teknis DPMD, yang memiliki kompetensi mumpuni di bidang usaha ekonomi, teknologi tepat guna, dan penguatan kelembagaan desa.
Kolaborasi para ahli ini menjadikan RAKEBUM sebagai klinik yang efektif dan efisien bagi kesehatan dan pertumbuhan BUMDes.
Mendukung BUMDes Naik Kelas: Legalitas Badan Hukum
Salah satu agenda krusial yang intensif dibahas dalam RAKEBUM adalah migrasi legalitas BUMDes menjadi Badan Hukum resmi.
Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2021 dan Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021, BUMDes kini sah memiliki kedudukan hukum setara dengan Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi. Ini adalah tonggak sejarah, karena BUMDes kini memiliki daya tawar dan perlindungan hukum yang kuat, dengan keuntungan yang sepenuhnya kembali untuk kesejahteraan masyarakat desa.
TPP Kota Pariaman aktif memandu BUMDes melalui langkah-langkah formalitas ini:
- Musyawarah Desa: Memastikan rencana pendirian/perubahan BUMDes disepakati bersama.
- Penetapan Peraturan Desa (Perdes): Meresmikan pendirian BUMDes beserta Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
- Pendaftaran Online: Memandu proses registrasi dan upload berkas BUMDes (Perdes, AD/ART, Program Kerja, dsb.) melalui portal resmi.
- Verifikasi Kemenkumham: Mengawal hingga terbitnya Sertifikat Badan Hukum, tanda resmi BUMDes sudah terdaftar.
- Penyusunan Program Kerja BUMDES
- Pendampingan Pembuatan Laporan Keuangan BUMDES
- Penanganan Masalah Bumdes
Melalui pendampingan di RAKEBUM, proses yang terlihat rumit ini menjadi lebih terstruktur dan mudah diakses oleh perangkat desa.
Respons Cepat terhadap Ketahanan Pangan Desa
Selain legalitas, TPP Kota Pariaman juga memastikan BUMDes bergerak proaktif terhadap isu terkini. Penguatan pengurus BUMDes dan Pemerintah Desa terkait pengelolaan kegiatan Ketahanan Pangan Desa—sesuai arahan Pusat melalui Kepmendes No. 3 Tahun 2025—diinteraktifkan dan dimonitor melalui WAG (WhatsApp Group) Forum BUMDes Kota Pariaman. Ini menunjukkan kerja TPP yang tidak hanya terbatas pada kantor dan jam kerja, tetapi juga hadir secara digital, memastikan informasi strategis tersampaikan dengan cepat.
RAKEBUM adalah contoh nyata bahwa pendampingan profesional bukan hanya kewajiban, tapi adalah investasi strategis untuk mewujudkan Desa Mandiri dan Sejahtera.
“Mari jadikan BUMDes kita sebagai pilar utama ekonomi daerah! Jangan
lewatkan kesempatan konsultasi di RAKEBUM setiap Rabu!“
#BangunDesaBangunIndonesai
#TAPMKotaPariaman
#TPPKotaPariaman
Komentar
Posting Komentar